KUA Kemranjen siap untuk melayani anda dengan sepenuh hati

Minggu, 30 November 2025

GaS Pencatatan Nikah Digelorakan: Penghulu Ujung Tombak Edukasi Legalitas Pernikahan

 Kemranjen (30/11/2025)-Hari Ahad bukanlah hari libur bagi seorang penghulu. Di Kemranjen, situasi ini tercermin jelas pada tanggal 30 November 2025, ketika Apriliyanto, Kepala/Penghulu KUA Kemranjen, menjalankan dua jadwal akad nikah dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Meskipun harus meninggalkan waktu bersama keluarga, Apriliyanto tetap menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati, memikul tanggung jawab yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Kedua acara pernikahan tersebut digelar di dua desa berbeda: Sidamulya dan Pageralang. Dengan menggunakan motor Honda Supra X miliknya, Apriliyanto berangkat dari Klahang Sokaraja pada pukul 07.40 WIB, siap menghadapi medan pegunungan yang menantang. Keberangkatan ini tidak hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga sebuah perjalanan spiritual, dipenuhi doa untuk keselamatan dan kelancaran setiap prosesi akad nikah.

Dalam momen sakral ini, Apriliyanto tak hanya menjalankan tugas pencatat nikah, tetapi juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. Ia menekankan kepada pasangan pengantin dan seluruh hadirin bahwa pernikahan yang dicatat secara resmi oleh negara adalah langkah fundamental untuk membangun keluarga yang harmonis dan terlindungi. Pesan ini sangat berarti, mengingat masih adanya persepsi di masyarakat tentang nikah siri yang tanpa pencatatan.

Salah satu poin kunci yang diungkapkan oleh Apriliyanto adalah jaminan hukum yang datang dari pencatatan nikah. Pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara, memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dia menggarisbawahi bahwa melalui pencatatan di KUA, hak-hak keperdataan pasangan dapat terjamin. Hal ini mencakup hak waris, administrasi akta kelahiran anak, dan berbagai urusan lainnya yang kerap kali menjadi masalah jika pernikahan tidak didokumentasi dengan baik.

Ketidakpastian yang muncul akibat menikah tanpa pencatatan dapat menyebabkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, Apriliyanto mendorong semua calon pengantin untuk memahami pentingnya pencatatan nikah dan legalitasnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai administrasi kependudukan dan status perkawinan yang sah.

Melalui acara-acara seperti ini, Kemenag Kabupaten Banyumas meluncurkan sosialisasi Gerakan Sadar (GaS) Pencatatan Nikah. Inisiatif ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pencatatan nikah di KUA. Dalam konteks ini, penghulu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat berperan sangat strategis untuk menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat.

Dengan peningkatan kesadaran ini, diharapkan setiap pasangan yang hendak menikah akan lebih memperhatikan proses administrasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. KUA bukan hanya tempat untuk mencatat pernikahan, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan perlindungan bagi masa depan keluarga.

Pencatatan nikah di KUA adalah langkah yang tidak boleh diabaikan. Melalui dua jadwal akad nikah pada hari yang sama, Apriliyanto berhasil menekankan betapa pentingnya memiliki pernikahan yang sah secara hukum. Dengan memperjuangkan hak dan perlindungan hukum melalui pencatatan, pasangan dapat merencanakan masa depan keluarga dengan lebih tenang dan aman. Semoga dengan upaya ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas dalam setiap ikatan pernikahan yang dibangun. (@p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Jalan Wahai Sahabat

Hari ini, Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 wib kabar mengejutkan datang menghampiri kita. Sore hari, melalui Grup WA, kami menerim...