KUA Kemranjen siap untuk melayani anda dengan sepenuh hati

Rabu, 19 November 2025

KUA Kemranjen Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Lindungi Hak Istri dan Anak

Banyumas – Dalam masyarakat kita, pernikahan memiliki makna yang sangat dalam dan kompleks. Namun, tidak semua orang memahami pentingnya pencatatan nikah secara resmi. KUA Kemranjen, di bawah pimpinan Apriliyanto, telah meluncurkan Gerakan Sadar (GaS) Pencatatan Nikah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah dan dampak negatif dari nikah siri. Rabu (19/11)

Pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian integral dari kehidupan hukum seseorang. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mengabaikan pencatatan tersebut dapat berimplikasi serius bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Nikah siri, meskipun sah dalam pandangan agama, tidak diakui oleh hukum di Indonesia. Konsekuensi nyata dari nikah siri adalah kurangnya perlindungan hukum bagi istri dan anak. Istri siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama ketika berhadapan dengan masalah seperti warisan atau harta gono-gini saat perceraian. Bahkan, status anak dari pernikahan siri pun terancam. Mereka tidak diakui sebagai "anak sah" dan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan.

Menyadari semua risiko ini, KUA Kemranjen gencar melakukan sosialisasi mengenai GaS Pencatatan Nikah. Melalui berbagai media, baik tatap muka maupun media sosial, lembaga ini berusaha menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan. Apriliyanto menekankan bahwa pemahaman yang baik akan proses hukum dapat mencegah banyak masalah di masa depan bagi pasangan yang menikah dan anak-anak mereka.

Sebelum memutuskan untuk melakukan nikah siri, sangat penting bagi pasangan untuk memahami segala konsekuensinya. Anak hasil nikah siri dapat memiliki akta kelahiran, tetapi nama ayahnya tidak tercantum di dalam akta tersebut. Jika ingin anaknya diakui secara hukum, ayah harus melalui proses pengadilan untuk mengakui nasabnya. Hal ini jelas menunjukkan betapa pentingnya pencatatan nikah agar hak-hak bayi dapat terlindungi.

Kampanye GaS Pencatatan Nikah dari KUA Kemranjen bukan hanya tentang merekam suatu acara, melainkan tentang melindungi hak-hak individu dan keluarga dalam masyarakat. Kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah dapat membawa dampak positif yang luas, tidak hanya untuk pasangan, tetapi juga untuk generasi mendatang. Mari dukung gerakan ini dan pastikan pernikahan Anda tercatat secara resmi agar semua aspek kehidupan hukum Anda terjamin! (@p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Jalan Wahai Sahabat

Hari ini, Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 wib kabar mengejutkan datang menghampiri kita. Sore hari, melalui Grup WA, kami menerim...