Banyumas - Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang, yang tidak hanya melibatkan dua individu tetapi juga kedua keluarga dan masyarakat. Dalam konteks ini, administrasi pernikahan dan kepatuhan terhadap syariat Islam memiliki peranan yang sangat krusial. Hal ini terlihat dari urgensi pemeriksaan berkas dan validasi untuk memastikan bahwa semua persyaratan nikah telah dipenuhi dengan baik.
Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin dan wali diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dokumen yang harus dipenuhi. Proses ini bukan hanya formalitas, tetapi partisipasi penting dalam memastikan bahwa semua berkas persyaratan nikah sudah lengkap dan valid. Ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat pelaksanaan akad nikah dan menyebabkan masalah di kemudian hari.
Calon pengantin Faoji dan Utami yang datang pada 23 Desember 2025, mereka didampingi oleh pamannya sebagai wali. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, ditemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk melakukan pemeriksaan mendetail agar sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.
Di dalam syariat Islam, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Salah satunya adalah memastikan bahwa tidak ada halangan di antara kedua calon mempelai. Selain itu, orang yang akan menjadi wali juga harus berhak untuk melaksanakan tugas tersebut. Dalam kasus Faoji dan Utami, ditemukan bahwa masih ada wali aqrob bagi calon mempelai putri, yaitu saudara laki-lakinya, yang harus diakui dalam proses ini.
Pemeriksaan yang sistematis dan teliti sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara petugas pencatatan sipil, calon pengantin, dan wali sangatlah diperlukan.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, calon pengantin diwajibkan untuk melengkapi segala kekurangan berkas paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Bagi Faoji dan Utami, Apriliyanto sebagai petugas mengingatkan kepada mereka untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam proses administrasi pernikahan.
Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya menjamin kelancaran prosesi pernikahan tetapi juga menegaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan sah secara agama dan hukum.
Proses administrasi pernikahan, termasuk pemeriksaan berkas dan validasi, merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pernikahan berjalan lancar dan sah menurut syariat. Dengan melakukan pemeriksaan mendetail dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, calon pengantin dan wali dapat menjalani momen bahagia ini tanpa ada kendala. Semoga setiap pasangan mendapatkan kejelasan dan kemudahan dalam proses pernikahan mereka, sehingga dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (sw)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar