Banyumas – Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta memperlancar pelayanan kepada masyarakat, Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Tokoh Agama Desa Pageralang, Bapak Kyai Haryadi, yang dihadiri pula oleh Ketua RW dan RT setempat. Kegiatan ini dilaksanakan sekitar 30 menit sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah Desa Pageralang. (16/12)
Pada kesempatan tersebut, selain menjalin silaturahmi dan komunikasi yang harmonis, KUA juga menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang ketentuan administrasi pencatatan nikah. Sosialisasi ini disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada tokoh agama dan unsur masyarakat agar dapat diteruskan kepada warga.
Adapun hal-hal yang disampaikan meliputi dua poin utama. Pertama, ketentuan Akta Kelahiran dan/atau Akta Kematian sebagai syarat administrasi pencatatan nikah, termasuk kebijakan yang diberlakukan dalam hal kondisi tertentu. Kedua, tata cara perubahan nama dan data dalam Buku Nikah beserta kebijakan yang mengaturnya, sehingga masyarakat dapat memahami prosedur yang benar dan sesuai ketentuan.
Kyai Haryadi beserta Ketua RW dan RT serta beberapa masyarakat yang ikut mendengarkan obrolan tersebut menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah KUA yang aktif melakukan pendekatan langsung kepada tokoh agama dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait administrasi nikah semakin meningkat.
Melalui silaturahmi yang terjalin dengan baik ini, KUA berharap ke depan sinergi dan kerja sama dengan tokoh agama serta perangkat lingkungan semakin kuat, sehingga berbagai program dan layanan KUA dapat berjalan lebih mudah, efektif, dan tepat sasaran di tengah masyarakat. (wu)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar