Banyumas -Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan Penyuluh Agama Islam (PAI) memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam memberikan bimbingan spiritual dan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 adalah memberikan pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Dalam konteks ini, Bapak Miftahudin sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Kemranjen telah menunjukkan komitmennya dengan melayani masyarakat dalam isu-isu penting, termasuk pembagian warisan. (10/01)
Pembagian warisan sering kali menjadi permasalahan yang rumit dan emosional bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini bisa menimbulkan konflik dan kesalahpahaman antara ahli waris. Dalam situasi seperti ini, kehadiran seorang mediator yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum waris dalam Islam menjadi sangat penting. Bapak Miftahudin, selaku Penyuluh Agama Islam, berperan sebagai mediator sekaligus problem solver, membantu keluarga dalam memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan tuntunan agama.
Melalui pelayanan ini, Bapak Miftahudin tidak hanya meringankan beban psikologis yang dialami oleh keluarga, tetapi juga memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan syariat Islam. Pendekatan yang dilakukan oleh para penyuluh agama ini menciptakan suasana yang kondusif, sehingga konflik dapat diminimalisir.
Bukti nyata dari dampak positif pelayanan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kemranjen terlihat dalam berbagai kesempatan, di mana Bapak Miftahudin aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami prinsip-prinsip pembagian warisan dalam Islam. Dengan menggunakan pendekatan yang ramah dan komunikatif, beliau berhasil membuat masyarakat lebih paham tentang hak-hak mereka sebagai ahli waris.
Di samping itu, beliau juga memfasilitasi diskusi terbuka di mana keluarga dapat bertanya dan mendapatkan klarifikasi terkait permasalahan warisan mereka. Kegiatan ini bukan hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mempererat ikatan antar anggota keluarga yang sering kali terpecah akibat masalah warisan.
"Kami Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kemranjen siap memberikan bimbingan dan penerangan agama Islam kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Bapak Miftah. Pernyataan ini menggambarkan komitmen beliau dan para penyuluh agama lainnya untuk terus aktif dalam membantu masyarakat. Dengan prinsip menyebarkan ilmu dan meningkatkan kesadaran agama, para penyuluh agama berusaha menjadi jembatan antara hukum Allah dan realitas kehidupan masyarakat.Dengan demikian, peran Penyuluh Agama Islam dalam konteks pembagian warisan adalah salah satu contoh nyata bagaimana pelayanan berdampak dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat. Melalui upaya ini, diharapkan tiap keluarga dapat menemukan jalan keluar yang adil dan harmonis, serta memperkuat hubungan antarkeluarga.
Penyuluh Agama Islam, seperti Bapak Miftahudin, memiliki peran yang sangat signifikan dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan-persoalan seperti pembagian warisan. Dengan pendekatan yang bersifat mediasi dan edukasi, mereka tidak hanya menjadi solusi atas masalah yang ada, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih rukun dan sejahtera. Melalui pelayanan yang berdampak, mereka memastikan bahwa nilai-nilai agama dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan yang sangat sensitif seperti warisan. (mf)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar