Banyumas - KUA Kemranjen melaksanakan prosesi ikrar wakaf yang istimewa di Rumah Wakif di Binangun, Cilacap. Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan keagamaan di bidang perwakafan, ditujukan untuk menghormati kondisi wakif yang sedang sakit dan tidak dapat hadir di KUA Kemranjen. Dengan semangat membangun kemaslahatan umat, satu bidang tanah resmi diikrarkan wakaf untuk kepentingan Nahdlatul Ulama (NU). Sabtu (06/12)
Keputusan untuk melakukan ikrar wakaf di luar KUA bukanlah hal yang umum, namun hal ini dilakukan demi menghormati keadaan wakif. Dalam situasi di mana seorang wakif menghadapi kesehatan yang menurun, penting untuk memberikan fleksibilitas agar niat baiknya untuk berwakaf tetap dapat terealisasikan. Peserta prosesi ini adalah berbagai pihak yang berkomitmen dalam pengembangan sarana keagamaan dan pendidikan Islam di Desa Petarangan.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Apriliyanto, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kemranjen, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kemranjen. Ditengah suasana yang khidmat, seluruh proses administrasi wakaf dilakukan menggunakan layanan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Penggunaan teknologi dalam pelayanan wakaf ini merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan di lingkungan Kementerian Agama, memastikan bahwa semua proses tercatat dengan baik dan transparan.
Dengan telah diikrarkannya tanah wakaf ini, langkah selanjutnya adalah memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf. Sertifikat ini akan menjamin bahwa aset wakaf terlindungi secara legal, sehingga meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. Dalam sambutannya, Apriliyanto menekankan pentingnya tertib administrasi wakaf sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola di bidang perwakafan. “Kami ingin memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga aman, produktif, dan bermanfaat untuk umat,” katanya.
Acara tersebut dihadiri oleh Nur Hasyim selaku Ketua Nazhir Badan Hukum NU Kemranjen serta Ketua Ranting Nahdlatul Ulama Petarangan. Mereka mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada wakif yang telah mewakafkan sebagian hartanya demi kemaslahatan umat, dengan harapan bahwa wakaf tersebut dapat berkontribusi dalam mengembangkan sarana keagamaan dan pendidikan Islam di wilayah setempat.
Pelaksanaan ikrar wakaf di Rumah Wakif Binangun bukan hanya merupakan ritual formal, tetapi juga simbol komitmen masyarakat dalam membangun kehidupan beragama yang lebih baik. Dengan sikap saling mendukung dan menghargai, kita dapat bersama-sama mewujudkan tujuan luhur dalam pengelolaan harta wakaf. (aa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar